Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 17:29 WIB
ist
Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal
Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.
Baca Juga:
Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.
Setelah dilakukan serah terima pada Selasa (10/6/2025), tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Komentar