Sabtu, 27 September 2025

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 17:29 WIB
Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal
ist
Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Atau pasal 12 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O.

Baca Juga:

Selain itu pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedangkan untuk korban MAN dan WAF, tersangka AKBP Fajar dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selain itu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Proses serah terima dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.

Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Soal Dugaan Pungli Aplikasi Jaga Desa Samosir, Kajati Sumut: Hanya Salah Paham

Soal Dugaan Pungli Aplikasi Jaga Desa Samosir, Kajati Sumut: Hanya Salah Paham

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Komentar
Berita Terbaru