Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

digtara.com -Pihak Kejaksaan menyiapkan tujuh jaksa menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga:
Tujuh jaksa ini merupakan jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menyampaikan hal tersebut di Kupang pada Selasa (10/6/2025).
Tujuh jaksa tersebut terdiri dari tiga orang dari Kejari Kota Kupang dan empat orang Kejati NTT.
"Ini adalah dakwaan kumulatif. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini. Tujuh jaksa kami siapkan untuk memastikan tidak ada celah permainan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita," tegasnya.
Kejati NTT bersama Kejari Kota Kupang berkomitmen menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, secara objektif, transparan dan profesional.
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim menegaskan kasus pelecahan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban, serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi, serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung untuk bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan lingkungan masing-masing.
Pihaknya juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya sidang, agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat pasal berlapis atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.
Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Untuk korban berinisial IBS, tersangka AKBP Fajar dijerat pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU
