AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 14:44 WIB
ist
AKBP Fajar Ditahan Di Rutan Kelas IIB Kupang
Kejaksaan juga minta kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan di lingkungan.
Baca Juga:
Selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita selesaikan (dakwaan) karena kita punya waktu 20 hari dan kami usahakan secepat mungkin," tandas Wakajati NTT.
Tim jaksa pun diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menangani kasus ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Komentar