Kamis, 31 Juli 2025

AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 14:44 WIB
AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang
ist
AKBP Fajar Ditahan Di Rutan Kelas IIB Kupang

digtara.com -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.

Dari Polda NTT, AKBP Fajar yang ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025) langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selasa siang, AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Ngada dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Terhitung sejak Selasa (10/6/2025), AKBP Fajar menjadi tahanan jaksa sambil menunggu jadwal sidang.

Proses pemindahan AKBP Fajar dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Rutan Kelas IIB Kupang dikawal aparat kepolisian dari Polsek Kota Raja bersama personel Unit Turjawali Polres Kupang Kota.

Pengawalanterhadap mantan Kapolres Sumba Timur dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa, Kota Kupang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang dilakukan Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, Kapolsek Kota Raja, Kasat Intel Polresta Kupang Kota, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja dan Kanit Intel Polsek Kota Raja.

AKBP Fajar yang mengenakan rompi orange juga pasrah menjalani seluruh tahapan pelimpahan dan penahanan.

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Halim menyebutkan kalau AKBP Fajar dijerat sejumlah pasal yakni asal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.

Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka kembali ditahan JPU di Rutan kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan atau hinggal tanggal 29 Juni 2025.

Disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menangani perkara ini secara obyektif, transparan dan profesional karena kejahatan terhadap anak adalah bentuk kejahatan luar biasa yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi

Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi

Walau Sakit, Bhabinkamtibmas di Kupang Barat Tetap Aktif Jalankan Tugas Kamtibmas

Walau Sakit, Bhabinkamtibmas di Kupang Barat Tetap Aktif Jalankan Tugas Kamtibmas

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Komentar
Berita Terbaru