Tersangka Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan Ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 09:30 WIB
ist
Tersangka Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan Ke Kejaksaan
"F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.
Baca Juga:
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban.
Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F. Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar