Tersangka Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan Ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Juni 2025 09:30 WIB
ist
Tersangka Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan Ke Kejaksaan
"F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.
Baca Juga:
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban.
Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F. Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menjalani penahanan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Komentar