Tersangka Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan Ke Kejaksaan

digtara.com -AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.
AKBP Fajar yang juga merupakan mantan Kapolres Ngada dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sekitar pukul 09.56 wita dengan kendaraan Ditreskrimum Polda NTT.
Ia dikawal anggota Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT dengan kondisi tangan diborgol.
AKBP Fajar nampak tenang turun dari sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
Ia mengenakan masker hitam dan menggunakan baju kaos putih berkerah dan celana panjang warna coklat muda.
AKBP Fajar juga tenang saat menjalani pemeriksaan medis dan diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kupang.
Penyidik merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri sudah dijemput di Jakarta dan sudah ditahan di sel Tahti Polda NTT sejak Kamis (5/6/2025).
"Berkasnya sudah lengkap, tersangka sudah dibawa ke Kupang dan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra di Polda NTT, Senin (10/6/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sejak awal Maret 2025 lalu, mantan Kapolres Ngada ini ditahan di Mabes Polri dan sudah dipecat dari institusi Polri.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT baru menjemputnya pada Rabu (4/6/2025) dan tiba di Kupang pada Kamis (5/6/2025) pagi.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Sumba Timur dijemput tim dipimpin AKP Fridinari Kameo.
AKBP Fajar langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polda NTT. Ia pun langsung dibawa dan ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan
