Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA Asal China Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

digtara.com -Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil menangkap satu warga negara asing (WNA) asal China pada pekan ini.
Baca Juga:
He Jin alias Yen Cin, WNA asal China ditangkap tim yang dipimpin Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yance Yauri Kadiaman pada Rabu (4/6/2025) malam.
Ia ditangkap di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan Rasuna Said Jakarta.
Penangkapan ini berkat kejasama Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi dan Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT.
Tersangka merupakan otak dalam operasional (smugler) yang menyelundup tujuh orang WNA China dari pantai Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT belum lama ini.
WNA China sebelumnya dikumpulkan di Bali dan diberangkatkan ke Labuhan Bajo, NTR menggunakan speedboat fiber.
Mereka kemudian menginap beberapa hari di Labuhan Bajo.
Pada November 2024, mereka diberangkatkan menuju Australia tanpa pelaporan ke Imigrasi.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/V/2025/ SPKT Ditkrimum/Polda NTT,
tanggal 28 Mei 2025.
Pasca ditangkap, He Jin alias Yen Cing langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia yang diduga dilakukan pada bulan November 2024 dari apantai Labuhan Bajo menuju pesisir pantai negara Australia.
Tersangka diketahui menjalankan bisnis tersebut dengan menawarkan dapat menyelundupkan manusia ke Australia bagi pencari kerja.
Tujuh WNA China tersebut telah dideportasi ke negaranya setelah diamankan beberapa waktu lalu.
Tersangka mendapat bayaran untuk setiap kepala atau per orang sebesa 5.000 dollar USA.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku praktek penyelundupan WNA asal China sudah dilakukan sebanyak tiga kali pemberangkatan dari Bali, Labuan Bajo dan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.
Dari setiap penyelundupan manusia yang dilakukan, tersangka dan kaki tangannya menarik tarif setiap orang dikenakan biaya 5.000 USD.
Uang tersebut digunakan untuk operasional pembelian kapal, keperluan keberangkatan dan keuntungan pribadi pada tersangka.

WNA Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua-Belu

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polres Alor Tuntaskan Kasus Tawuran Antar Kampung, TPPO, Narkoba dan Laka Lantas

Hendak ke Australia, Dua Pesawat Militer Asing Singgah Isi Bahan Bakar di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO
