Pekan Ini Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Cabul Anak SD di Sabu Raijua Ke JPU
digtara.com -BEKD alias Benyamin (60), tersangka kasus pencabulan puluhan siswa sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, NTT sudah ditahan polisi.
Baca Juga:
Benyamin yang juga wali kelas ini ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua sejak 28 Mei 2025 lalu hingga 20 hari kedepan.
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua menuntaskan pemberkasan kasus ini.
Pekan ini penyidik segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
"Pekan ini kita limpahkan berkas untuk tahap pertama ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Delflorintus M. Wee pada Selasa (3/6/2025).
Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk 24 orang siswa sekolah dasar yang sebagian besar adalah korban.
Penyidik juga memeriksa sejumlah guru sebagai saksi dan sejumlah pihak lainnya.
BEKD, SPd alias Benyamin diproses terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/ SPKT/Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang–undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–undang.
Pasal ini mengatur kalau tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Liberto Silaban didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025) menyebutkan kalau kasus pencabulan terhadap anak di SD Negeri Lobolauw, Kecamatan Haru Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Para korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.
Dua korban merupakan siswa laki-laki masing-masing ABB, AK serta siswi MM, MK, MFK, MMa, MD, OH dan OI serta TLH.
Korban lainnya yakni AALR, BH, SH, ETM, FD, HH, IKD, JPH, MR, LK, MRI, TD dan TU serta VLH yang merupakan perempuan.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk vivo S1 model vivo 1907 warna biru muda menggunakan casing warna coklat dan satu unit telepon genggam merk vivo Y 03 T warna tosca muda casing coklat.
Diamankan satu pasang seragam milik korban OH dan milik AALR serta milik MR.
Kasus ini terungkap saat ujian akhir di SD Negeri Lobolauw awal bulan Mei 2025 lalu.
Kapolres Sabu Raijua Pantau Pemulihan Kesehatan Tersangka Pemerkosaan Pasca Coba Bunuh Diri
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Buron Tiga Pekan, Pelaku Pemerkosaan IRT di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung