Selasa, 10 Maret 2026

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Mei 2025 16:24 WIB
Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua resmi menahan BEKD, SPd alias Benyamin (60).

Baca Juga:

Guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, NTT ini ditahan sejak Rabu (28/5/2025) hingga 20 hari kedepan.

Ia diproses terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/ SPKT/Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang–undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–undang.

Pasal ini mengatur kalau tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Liberto Silaban didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025) menyebutkan kalau kasus pencabulan terhadap anak di SD Negeri Lobolauw, Kecamatan Haru Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.

Para korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Dua korban merupakan siswa laki-laki masing-masing ABB, AK, MM, MK, MFK, MMa, MD, OH dan OI serta TLH yang merupakan siswa sekolah dasar.

Korban lainnya yakni AALR, BH, SH, ETM, FD, HH, IKD, JPH, MR, LK, MRI, TD dan TU serta VLH yang merupakan perempuan.

Polisi sudah mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk vivo S1 model vivo 1907 warna biru muda menggunakan casing warna coklat dan satu unit telepon genggam merk vivo Y 03 T warna tosca muda casing coklat.

Diamankan satu pasang seragam milik korban OH dan milik AALR serta milik MR.

Wakapolres dan Kasat Reskrim menguraikan kalau kasus ini terungkap saat ujian akhir di SD Negeri Lobolauw awal bulan Mei 2025 lalu.

"Guru pengawas yang mengawas saat ujian memperhatikan siswa dan siswi kelas VI SD Negeri Lobolauw menunjukan sikap yang tidak seperti biasanya. Mereka sering tertawa pada saat mereka masuk ruangan kelas mereka sendiri," ujar Kasat.

Pada hari terakhir pelaksanaan ujian akhir (9 Mei 2025), guru menanyakan kepada para siswa-siswi tersebut apa sebenarnya yang lucu sehingga mereka selalu tertawa bersama – sama saat memasuki ruangan kelas mereka.

MR, salah satu korban langsung menceritakan terkait pertontonan video porno yang dilakukan oleh tersangka terhadap mereka sekelas pada Rabu tanggal 30 April 2025

Mereka jugn menceritakan semua perbuatan cabul dan hal – hal yang tidak etis dilakukan oleh tersangka kepada mereka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo  Periode 2026-2030

Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Komentar
Berita Terbaru