Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua resmi menahan BEKD, SPd alias Benyamin (60).
Baca Juga:
- Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School
- Fraksi PPP DPRD Jateng Mendesak Pemprov dan Pemerintah Pusat Naikkan Insentif Guru Madin
- Gubernur Ahmad Luthfi Kukuhkah Pengurus LFSP Jawa Tengah Periode 2025-2030, Jateng jadi Provinsi Pertama Bentuk Lembaga Fasilitas dan Sinergitas Pesantren
Guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, NTT ini ditahan sejak Rabu (28/5/2025) hingga 20 hari kedepan.
Ia diproses terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/ SPKT/Polres Sabu Raijua/ Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang–undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–undang.
Pasal ini mengatur kalau tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Liberto Silaban didampingi Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025) menyebutkan kalau kasus pencabulan terhadap anak di SD Negeri Lobolauw, Kecamatan Haru Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Para korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.
Dua korban merupakan siswa laki-laki masing-masing ABB, AK, MM, MK, MFK, MMa, MD, OH dan OI serta TLH yang merupakan siswa sekolah dasar.
Korban lainnya yakni AALR, BH, SH, ETM, FD, HH, IKD, JPH, MR, LK, MRI, TD dan TU serta VLH yang merupakan perempuan.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk vivo S1 model vivo 1907 warna biru muda menggunakan casing warna coklat dan satu unit telepon genggam merk vivo Y 03 T warna tosca muda casing coklat.
Diamankan satu pasang seragam milik korban OH dan milik AALR serta milik MR.
Wakapolres dan Kasat Reskrim menguraikan kalau kasus ini terungkap saat ujian akhir di SD Negeri Lobolauw awal bulan Mei 2025 lalu.
"Guru pengawas yang mengawas saat ujian memperhatikan siswa dan siswi kelas VI SD Negeri Lobolauw menunjukan sikap yang tidak seperti biasanya. Mereka sering tertawa pada saat mereka masuk ruangan kelas mereka sendiri," ujar Kasat.
Pada hari terakhir pelaksanaan ujian akhir (9 Mei 2025), guru menanyakan kepada para siswa-siswi tersebut apa sebenarnya yang lucu sehingga mereka selalu tertawa bersama – sama saat memasuki ruangan kelas mereka.
MR, salah satu korban langsung menceritakan terkait pertontonan video porno yang dilakukan oleh tersangka terhadap mereka sekelas pada Rabu tanggal 30 April 2025
Mereka jugn menceritakan semua perbuatan cabul dan hal – hal yang tidak etis dilakukan oleh tersangka kepada mereka.

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Fraksi PPP DPRD Jateng Mendesak Pemprov dan Pemerintah Pusat Naikkan Insentif Guru Madin

Gubernur Ahmad Luthfi Kukuhkah Pengurus LFSP Jawa Tengah Periode 2025-2030, Jateng jadi Provinsi Pertama Bentuk Lembaga Fasilitas dan Sinergitas Pesantren

Guru Yang Juga Aktivis di Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Dalam Pondok

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah
