Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun
digtara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyita tanah seluas 9 hektar di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Penyitaan atas tanah seluas 9 hektar ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Penyitaan ini dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Mourest Aryanto Kolobani didampingi sejumlah penyidik Kejati NTT dan dikawal ketat pihak TNI - AD, turut hadir pihak Kemenkum HAM dan BPN,
Tanah seluas 9 hektar yang disita terbagi menjadi enam (6) titik yang dipasang plang penyitaan atas tanah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mantan Kacabjari Waiwerang ini menyebutkan sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik), setelah melalui gelar perkara secara internal oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu," tegas Kasidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani.
Ditambahkan mantan Kasi Intel Kejari TTS ini, para saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya penguasaan tanpa hak terhadap sebidang tanah milik Kemenkumham.
Tanah tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota