Niat Mencari Teman, Dua Pria Sumba Tengah Malah Curi Sepeda Motor di Pantai Sumba Timur
Korban kemudian mendatangi Polsek Haharu untuk membuat laporan resmi.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya datang ke Kampung Mondu mencari U (rekan mereka).
Namun karena tersesat, mereka tiba ke pantai dan menemukan sepeda motor korban yang tidak diawasi.
Mereka kemudian memutus kabel kontak sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat sepeda motor kehabisan bahan bakar, mereka menariknya menggunakan tali rafia, dan ketika tali putus, sepeda motor didorong dengan kaki.
Keduanya kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif membantu polisi, dan mengimbau agar warga selalu waspada serta segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan.
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Perkuat Sinergitas, Kapolres Sumba Tengah Koordinasi Dengan Kalapas Kelas IIB Waikabubak
Nelayan Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Meninggal di Pantai Tangairi-Sumba Tengah