Niat Mencari Teman, Dua Pria Sumba Tengah Malah Curi Sepeda Motor di Pantai Sumba Timur
Korban kemudian mendatangi Polsek Haharu untuk membuat laporan resmi.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan para pelaku, keduanya datang ke Kampung Mondu mencari U (rekan mereka).
Namun karena tersesat, mereka tiba ke pantai dan menemukan sepeda motor korban yang tidak diawasi.
Mereka kemudian memutus kabel kontak sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat sepeda motor kehabisan bahan bakar, mereka menariknya menggunakan tali rafia, dan ketika tali putus, sepeda motor didorong dengan kaki.
Keduanya kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif membantu polisi, dan mengimbau agar warga selalu waspada serta segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan.
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal