Sabtu, 03 Oktober 2026

Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan

Arie - Selasa, 27 Mei 2025 15:32 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan
suara.com
Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan

digtara.com - Pihak kepolisian membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru.

"AM diamankan saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I," ungkap Rudi Rifani dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

Dari kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter Pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak ke lokasi asal BBM tersebut dan menangkap HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di kediaman HSG, ditemukan 39 jeriken berisi Pertalite dan 4 jeriken berisi Solar yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi.

"Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM," jelas Rudi.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena para pelaku tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan niaga dan pengangkutan BBM, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.

"Kedua pelaku kini ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Rudi Rifani menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebagai catatan, penimbunan BBM adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas wajar atau yang diizinkan, biasanya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, seperti menjual kembali saat harga naik.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman

Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman

Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api

Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut

Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut

Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Jelang Menikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu dan 53 Pil Ekstasi

Jelang Menikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu dan 53 Pil Ekstasi

LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita

LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita

Komentar
Berita Terbaru