Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebagai catatan, penimbunan BBM adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas wajar atau yang diizinkan, biasanya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, seperti menjual kembali saat harga naik.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
6 Rumah Tertimbun Longsor di Sibolangit Deli Serdang, 5 Warga Meninggal Dunia
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?
Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan