Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebagai catatan, penimbunan BBM adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas wajar atau yang diizinkan, biasanya dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, seperti menjual kembali saat harga naik.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api
Tragis! Ibu Muda di Binjai Tewas Usai Tersenggol dan Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Anggota Polda Sumut
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Jelang Menikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Jual Sabu dan 53 Pil Ekstasi