Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

YA selaku Kepala Desa menyebabkan kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Baca Juga:
Sementara YM sebagai Sekretaris Desa bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 12.000.000.
Selain itu, bendahara desa, Orsimus Samai yang telah meninggal dunia, turut menyebabkan kerugian sebesar Rp 58.173.390.
Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan dana desa, dua unit mesin pompa air, serta uang tunai sebesar Rp 750.000.
Selama proses penyidikan, sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan.
Proses penyidikan berlangsung cukup lama karena adanya petunjuk jaksa terkait pelacakan aset (asset tracing) sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka juga melanggar ketentuan teknis pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Kapolres Alor menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana desa, agar program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Alor menahan tiga orang tersangka kasus korupsi sejak Jumat (23/05/2025).

Di Acara Pelantikan Kepala Desa, Kapolres Alor Kembali Ingatkan Soal Pengelolaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

Kapolres Alor Ingatkan Kepala Desa di Alor Soal Penggunaan Dana Desa Belum Optimal

KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Dua Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan
