Senin, 25 Mei 2026

Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa

Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 10:07 WIB
Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Sabu Raijua Selewengkan Dana Desa
ist
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua saat melimpahkan tersangka penyelewengan dana desa ke JPU

digtara.com -Kepala desa dan bendahara desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca Juga:

Keduanya pun harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Wadu Ludji selaku Kepala Desa Halla Padji dan Kristofel Hidi Hina selaku bendahara pengelolaan dana desa ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Kita tangani kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Halla Padji tahun anggaran 2019 dan 2020," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, Iptu Deflorintus M. Wee pada Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/04/VII/2024/Res. Sabu Raijua, tanggal 10 Juli 2024.

Pada tahun 2019, Desa Halla Padji mendapat anggaran sebesar Rp 2.125.145.793.

Sementara pada tahun 2020, Desa Halla Padji kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.823.634.976.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Desa Halla Padji Tahun 2019 dan 2020.

Dalam pengelolaan dana tersebut, kepala desa dan bendahara tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Akibatnya ada beberapa kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa Halla Padji tahun 2019 dan 2020 tidak dilaksanakan namun anggarannya sudah dicairkan.

Baca Juga:
"Pemakaian anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasat Reskrim.

Nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 309.321.021.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Terkait penanganan kasus ini sudah dilakukan Perhitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN).

Kerugian ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pada desa Halla padji Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang, Satu Warga Sabu Raiijua Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Sekarat

Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang, Satu Warga Sabu Raiijua Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Sekarat

Empat Bangunan Pondok Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

Empat Bangunan Pondok Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

Pemuda di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Dengan Pisau Hingga Usus Terburai dan Luka Pada Leher dan Perut

Pemuda di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Dengan Pisau Hingga Usus Terburai dan Luka Pada Leher dan Perut

IRT di Sabu Raijua Diperkosa Pria Mabuk Miras Hingga Pendarahan Hebat

IRT di Sabu Raijua Diperkosa Pria Mabuk Miras Hingga Pendarahan Hebat

Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai

Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai

Tidak Terima Ditegur, Pemuda di Sabu Raijua Tikam Rekannya Hingga Kritis

Tidak Terima Ditegur, Pemuda di Sabu Raijua Tikam Rekannya Hingga Kritis

Komentar
Berita Terbaru