Gerebek Judi, Polres Sikka Amankan Dua Warga
digtara.com - Polres makin intensif memberantas penyakit masyarakat dengan mengungkap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Tim Unit Kegiatan Lapangan (UKL) II Operasi Turangga 2025 Polres Sikka menggerebek lokasi perjudian pada Jumat (23/5/2025).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 21.00 Wita ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, belasan personel Polres Sikka yang tergabung dalam operasi segera ke lokasi kejadian.
Di tempat kejadian perkara, tim menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis bola guling dan dadu.
Keduanya yakni LYA alias Y (30), warga Kamet, Desa Langir, Kecamatan Kangae dan AA alias F (30), warga Jalan Langir Weko, Dusun Baokan, Desa Langir, Kecamatan Kangae.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian seperti karpet kuru-kuru (dadu regang), mata dadu dan tutupan mata dadu.
Juga diamankan bola guling, karpet angka bola guling, bola guling, kain lap meja bola guling serta dompet kulit
Ikut diamankan sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai taruhan
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.
Penyidik juga telah menginterogasi awal kedua pelaku serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran
Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api