Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada
Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi Kapolda NTT beserta jajaran dalam penyidikan hingga dilimpahkan berkas perkara untuk tahap penuntutan (P21) serta dalam mengawal proses persidangan KKEP hingga putusan atas nama pelanggar AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Dua, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT melalui Direktur Reskrimum Polda NTT untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana narkotika, dugaan perdagangan orang, dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Stefani Heidi Doko Reihi serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak dengan mengedepankan kepentingan korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi III DPR RI meminta Kajati NTT untuk memastikan proses dakwaan, pelimpahan ke Pengadilan hingga penuntutan atas dugaan pelanggaran pada pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 jo pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan tersangka Stefani Heidi Doko Reihi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan