Rabu, 15 April 2026

Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Mei 2025 09:25 WIB
Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada
ist
Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada

pada 20 Maret 2025, Polda NTT mengirim berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT dan lima hari kemudian atau pada 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan.

Baca Juga:

28 April 2025 penyidik Polda NTT mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT. Terlambat pengiriman ini karena ada libur panjang lebaran sehingga tersita waktu 14 hari, sehingga efektif melengkapi berkas perkara selama 16 hari.

Pada 7 Mei 2025, pihak Direktur Reskrimum Polda NTT bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Plt Aspidum untuk koordinasi sehingga pada 21 Mei 2025 sudah tahap 1 serta sore nya sudah P21.

Direktur PPA-TPPO Bareskrim Polri pada kesempatan tersebut mengaku kalau Polri berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana dan kode etik.

Selama kurun waktu ini, pihaknya melakukan asistensi dan memback up penanganan perkara oleh PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo membenarkan kalau ada dua tersangka dalam kasus ini yakni AKBP Fajar dan Fani.

Tersangka Fajar dikenakan pasal 81 ayat (1), pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yakni pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka Fani dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan anak yakni pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dikumulatifkan dengan tindak pidana perdagangan orang yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10, juncto pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Kaitan dengan kasus ini, ada tiga orang korban yakni IBS (5), yang dicabuli di Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024. Korban lain MA (16), dicabuli di hotel Harper Kupang pada 15 Januari 2025 serta korban MWAF (13) dengan lokasi kejadian di hotel Kristal Kupang pada 25 Januari 2024.

"Tersangka Fajar sudah P21 dan tunggu penyerahan tahap II. sedangkan tersangka Fani masih dalam proses penyidikan," tandasnya.

RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Mabes Polri, Kabid Propam Polda NTT, Direskrimum Polda NTT dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT masa sidang III Tahun sidang 2024-2025, Kamis 22 Mei 2025 melahirkan empat kesimpulan yang dibacakan anggota komisi III DPR RI, Rikwanto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menyeberang Lautan, Kapolres Rote Ndao Antar Bantuan Kapolda NTT ke Landu Leko dari Rumah ke Rumah

Menyeberang Lautan, Kapolres Rote Ndao Antar Bantuan Kapolda NTT ke Landu Leko dari Rumah ke Rumah

Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Komentar
Berita Terbaru