Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada
pada 20 Maret 2025, Polda NTT mengirim berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT dan lima hari kemudian atau pada 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
28 April 2025 penyidik Polda NTT mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT. Terlambat pengiriman ini karena ada libur panjang lebaran sehingga tersita waktu 14 hari, sehingga efektif melengkapi berkas perkara selama 16 hari.
Pada 7 Mei 2025, pihak Direktur Reskrimum Polda NTT bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Plt Aspidum untuk koordinasi sehingga pada 21 Mei 2025 sudah tahap 1 serta sore nya sudah P21.
Direktur PPA-TPPO Bareskrim Polri pada kesempatan tersebut mengaku kalau Polri berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana dan kode etik.
Selama kurun waktu ini, pihaknya melakukan asistensi dan memback up penanganan perkara oleh PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo membenarkan kalau ada dua tersangka dalam kasus ini yakni AKBP Fajar dan Fani.
Tersangka Fajar dikenakan pasal 81 ayat (1), pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yakni pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka Fani dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan anak yakni pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dikumulatifkan dengan tindak pidana perdagangan orang yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10, juncto pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Kaitan dengan kasus ini, ada tiga orang korban yakni IBS (5), yang dicabuli di Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024. Korban lain MA (16), dicabuli di hotel Harper Kupang pada 15 Januari 2025 serta korban MWAF (13) dengan lokasi kejadian di hotel Kristal Kupang pada 25 Januari 2024.
"Tersangka Fajar sudah P21 dan tunggu penyerahan tahap II. sedangkan tersangka Fani masih dalam proses penyidikan," tandasnya.
RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Mabes Polri, Kabid Propam Polda NTT, Direskrimum Polda NTT dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT masa sidang III Tahun sidang 2024-2025, Kamis 22 Mei 2025 melahirkan empat kesimpulan yang dibacakan anggota komisi III DPR RI, Rikwanto.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan