Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada

digtara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (22/5/2025) di Gedung DPR RI.
Baca Juga:
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dihadiri Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Hadir pula Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT dipimpin Asti Laka Lena didampingi Tori Ata, Romo Leo Mali, Ansi Rihi Dara dan Libby Sinlaeloe.
RDP dan RDPU yang terbuka untuk umum ini dihadiri pula sejumlah anggota komisi XIII DPR RI membahas soal perkembangan penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan kalau pihaknya sangat concern terhadap kasus yang ada agar segera dilimpahkan dan tersangka bisa diproses, di sidang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Koordinator APPA NTT, Asti Laka Lena mengapresiasi kasus tersebut sudah P21 dan meminta agar ditangani secara serius.
"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di NTT sangat luar biasa dan 75 persen narapidana di Lapas di NTT karena kejahatan seksual sehingga jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut maka NTT tidak terselamatkan dari darurat kekerasan seksual," tandas istri gubernur NTT ini.
APPA NTT sendiri bertekad agar perempuan dan anak di NTT merasa aman dan nyaman di rumah sendiri di NTT.
Pihaknya berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi korban dan pelaku serta perlindungan bagi korban dan keluarga korban.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam paparannya menyebutkan penyidikan kekerasan seksual oleh tersangka AKBP Fajar bermula dari laporan dari Hubinter Mabes Polri pada 22 Januari 2025 dan penyidik Reskrimum Polda NTT mulai melakukan penyelidikan sejak 23 Januari 2025.
Polisi juga mendalami lokasi kejadian di kamar 1310 Hotel Kristal Kupang. Saat itu, 11 Juni 2024, AKBP Fajar WLS alias Fajar memesan kamar tersebut menggunakan fotocopy SIM.
Dalam proses selanjutnya, AKBP Fajar diamankan di Bid Propam Polda NTT pada 21 Februari 2025.
Sesuai hasil koordinasi maka kasus kode etik diproses di Mabes Polri dan kasus pidana ditangani Polda NTT.
Selanjutnya pada 24 Februari 2025, AKBP Fajar dibawa ke Div Propam Polri untuk pemeriksaan kode etik dan ditempatkan pada tempat khusus.
13 Maret 2025 pemeriksaan AKBP Fajar di Propam Mabes Polri dan mulai ditahan sejak 13 Maret 2025 di ruang tahanan Bareskrim Polri dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025. "Saat ini AKBP Fajar ada di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Tunggu Air Laut Pasang, Bangkai Paus Sepanjang 21 Meter di Pantai Wini-TTU Segera Dievakuasi Untuk Dikuburkan

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Kapolda NTT Mutasi Sejumlah Pamen, Kasat dan Kapolsek, Ini Daftarnya
