Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Reskrim Poksek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pencurian di kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pelimpahan satu dari tiga tersangka dilakukan pada Senin (19/5/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyidik Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka STT (18), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sementara dua tersangka lain yang masih dibawah umur masih belum diserahkan ke JPU.
Dua tersangka anak dibawah umur masing-masing JYRYS (16), pelajar kelas XI jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) sebuah SMK Negeri di Kota Kupang dan DCTO (17), siswa kelas X Jurusan Teknik Konstruksi Bangunan (TKB).
Keduanya juga merupakan warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tahap 2 ini dilakukan oleh Panit 3 Reskrim Polsek Kota Lama, Aida Ryan H Medoh dan diterima oleh kasi BB Kejaksaan Negeri Kota akupang, Jaksa Oka.
"Kita limpahkan satu tersangka dewasa karena berkas sudah P21. Sedangkan dua tersangka anak sementara persiapan tahap 1 berkas perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu, Senin (19/5/2025).
Ketiga pelaku mencuri pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di gudang barang bukti Undana Kupang di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus pencurian barang inventaris berupa kursi belajar milik Undana ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/049/III/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan Thimotius Melkisedek Masae (52), pegawai Undana Kupang ke Polsek Kota Lama.
Para pelaku mencuri 150 unit kursi besi merk chitos dengan harga satuan kursi Rp 600.000, sehingga total kerugian sekitar Rp 90.000.000.
Mereka mulai mencuri kursi kuliah di kampus Undana sejak Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita sebanyak 10 unit.
Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali mengambil 12 unit kursi.
Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali melakukan mencuri delapan unit kursi.

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Wakapolda NTT Tinjau Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan
