Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Reskrim Poksek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pencurian di kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
- Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
- Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
- Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Pelimpahan satu dari tiga tersangka dilakukan pada Senin (19/5/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyidik Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka STT (18), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sementara dua tersangka lain yang masih dibawah umur masih belum diserahkan ke JPU.
Dua tersangka anak dibawah umur masing-masing JYRYS (16), pelajar kelas XI jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) sebuah SMK Negeri di Kota Kupang dan DCTO (17), siswa kelas X Jurusan Teknik Konstruksi Bangunan (TKB).
Keduanya juga merupakan warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tahap 2 ini dilakukan oleh Panit 3 Reskrim Polsek Kota Lama, Aida Ryan H Medoh dan diterima oleh kasi BB Kejaksaan Negeri Kota akupang, Jaksa Oka.
"Kita limpahkan satu tersangka dewasa karena berkas sudah P21. Sedangkan dua tersangka anak sementara persiapan tahap 1 berkas perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu, Senin (19/5/2025).
Ketiga pelaku mencuri pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di gudang barang bukti Undana Kupang di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus pencurian barang inventaris berupa kursi belajar milik Undana ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/049/III/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan Thimotius Melkisedek Masae (52), pegawai Undana Kupang ke Polsek Kota Lama.
Para pelaku mencuri 150 unit kursi besi merk chitos dengan harga satuan kursi Rp 600.000, sehingga total kerugian sekitar Rp 90.000.000.
Mereka mulai mencuri kursi kuliah di kampus Undana sejak Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita sebanyak 10 unit.
Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali mengambil 12 unit kursi.
Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali melakukan mencuri delapan unit kursi.
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara