Jumat, 26 September 2025

Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 17 Mei 2025 14:48 WIB
Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU
ist
Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

JNW yang juga warga RT 11/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya di rumah korban di RT 27/RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Minggu (16/3/2025) subuh.

Baca Juga:

Korban JNW dan pelaku Yopi pernah menjalin hubungan pacaran beberapa waktu lalu.

Kasus ini dilaporkan anak kandung korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada Minggu subuh.

Minggu (16/3/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, Yopi dan sejumlah rekannya datang ke rumah korban di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.

Begitu bertemu dengan korban, Yopi menuduh mantan pacarnya ini berguru ilmu santet di wilayah Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Yopi juga menuduh korban menyantet istri Yopi hingga sakit.

Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, Yopi cs langsung menganiaya korban hingga korban babak belur.

Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor scopy warna merah.

Korban mengalami luka lebam pada mata serta bengkak pada wajah dan tangan.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.

Anak kandung kemudian melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi

Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Komentar
Berita Terbaru