Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU
JNW yang juga warga RT 11/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya di rumah korban di RT 27/RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Minggu (16/3/2025) subuh.
Baca Juga:
Korban JNW dan pelaku Yopi pernah menjalin hubungan pacaran beberapa waktu lalu.
Kasus ini dilaporkan anak kandung korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada Minggu subuh.
Minggu (16/3/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, Yopi dan sejumlah rekannya datang ke rumah korban di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Begitu bertemu dengan korban, Yopi menuduh mantan pacarnya ini berguru ilmu santet di wilayah Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Yopi juga menuduh korban menyantet istri Yopi hingga sakit.
Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, Yopi cs langsung menganiaya korban hingga korban babak belur.
Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor scopy warna merah.
Korban mengalami luka lebam pada mata serta bengkak pada wajah dan tangan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.
Anak kandung kemudian melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota.
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi, Benarkah Balikan? Ini Faktanya
IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan
Diduga Meninggal Tidak Wajar, Jenazah IRT di Manggarai-NTT Diotopsi