Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU
JNW yang juga warga RT 11/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya di rumah korban di RT 27/RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Minggu (16/3/2025) subuh.
Baca Juga:
Korban JNW dan pelaku Yopi pernah menjalin hubungan pacaran beberapa waktu lalu.
Kasus ini dilaporkan anak kandung korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada Minggu subuh.
Minggu (16/3/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, Yopi dan sejumlah rekannya datang ke rumah korban di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Begitu bertemu dengan korban, Yopi menuduh mantan pacarnya ini berguru ilmu santet di wilayah Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Yopi juga menuduh korban menyantet istri Yopi hingga sakit.
Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, Yopi cs langsung menganiaya korban hingga korban babak belur.
Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor scopy warna merah.
Korban mengalami luka lebam pada mata serta bengkak pada wajah dan tangan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.
Anak kandung kemudian melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota.
Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Hilang Saat Mencuci, IRT di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Dunia