Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU
JNW yang juga warga RT 11/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya di rumah korban di RT 27/RW 08, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Minggu (16/3/2025) subuh.
Baca Juga:
Korban JNW dan pelaku Yopi pernah menjalin hubungan pacaran beberapa waktu lalu.
Kasus ini dilaporkan anak kandung korban ke polisi di Polresta Kupang Kota pada Minggu subuh.
Minggu (16/3/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, Yopi dan sejumlah rekannya datang ke rumah korban di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Begitu bertemu dengan korban, Yopi menuduh mantan pacarnya ini berguru ilmu santet di wilayah Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Yopi juga menuduh korban menyantet istri Yopi hingga sakit.
Tanpa mendengarkan penjelasan dari korban, Yopi cs langsung menganiaya korban hingga korban babak belur.
Usai menganiaya dan mengeroyok korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor scopy warna merah.
Korban mengalami luka lebam pada mata serta bengkak pada wajah dan tangan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.
Anak kandung kemudian melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota.
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU