Jumat, 26 September 2025

Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 17 Mei 2025 14:48 WIB
Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU
ist
Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit PPA Iptu Trince Sine menyerahkan tersangka MRUH alias Yopi (35) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Yopi yang juga warga Kelurahan Namosain Kecamatan Alak, Kota Kupang dilimpahkan pada Jumat (16/5/2025) siang setelah JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

"tersangka MRUH dan barang bukti kami serahkan atau tahap 2 ke Kejari Kota Kupang guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kanit PPA didampingi Kasubnit PPA, Aipda Brigitha Usfinit.

Korban JNW (50) melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP / B / 292 / III / 2025 / SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT, tanggal 16 Maret 2025.

"Setelah menerima laporan polisi, dan korbannya seorang perempuan, kami (Unit PPA) lakukan penyelidikan dan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) Subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan," ujarnya.

Lanjut Iptu Trince menceritakan, bahwa JP (28) pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 03:30 WITA, terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.

"Saksi (JP) lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah," jelas dia.

JP melihat tersangka bersama dua orang wanita yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

"Saksi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, dan diopname selama 4 hari," ujarnya.

Tersangka, tambah Kanit PPA, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

JNW (51), ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang, babak belur dianiaya oleh MRUH alias Yopi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi

Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Komentar
Berita Terbaru