Senin, 12 Januari 2026

Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 17 Mei 2025 14:48 WIB
Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU
ist
Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit PPA Iptu Trince Sine menyerahkan tersangka MRUH alias Yopi (35) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Yopi yang juga warga Kelurahan Namosain Kecamatan Alak, Kota Kupang dilimpahkan pada Jumat (16/5/2025) siang setelah JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

"tersangka MRUH dan barang bukti kami serahkan atau tahap 2 ke Kejari Kota Kupang guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kanit PPA didampingi Kasubnit PPA, Aipda Brigitha Usfinit.

Korban JNW (50) melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP / B / 292 / III / 2025 / SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT, tanggal 16 Maret 2025.

"Setelah menerima laporan polisi, dan korbannya seorang perempuan, kami (Unit PPA) lakukan penyelidikan dan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) Subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan," ujarnya.

Lanjut Iptu Trince menceritakan, bahwa JP (28) pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 03:30 WITA, terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.

"Saksi (JP) lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah," jelas dia.

JP melihat tersangka bersama dua orang wanita yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

"Saksi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, dan diopname selama 4 hari," ujarnya.

Tersangka, tambah Kanit PPA, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

JNW (51), ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang, babak belur dianiaya oleh MRUH alias Yopi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU

Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU

Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi, Benarkah Balikan? Ini Faktanya

Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi, Benarkah Balikan? Ini Faktanya

IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan

IRT di Kupang Kehilangan Sejumlah Perhiasan Emas, Dicuri Calon Menantu Perempuan

Diduga Meninggal Tidak Wajar, Jenazah IRT di Manggarai-NTT Diotopsi

Diduga Meninggal Tidak Wajar, Jenazah IRT di Manggarai-NTT Diotopsi

Berkas P21, Tersangka Penikaman di Oesapa Selatan-Kota Kupang Diserahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Penikaman di Oesapa Selatan-Kota Kupang Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru