Ditangkap Polisi Pasca Kabur, Residivis di Sumba Timur Serang Polisi Dengan Busur dan Anak Panah

digtara.com - Pelarian SJN, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan di Kabupaten Sumba Timur, NTT berakhir sudah.
Baca Juga:
SJN, residivis kasus pembunuhan yang kabur dengan tangan diborgol pada awal April 2025 lalu kembali dibekuk anggota Polres Sumba Timur pada akhir April 2025 lalu.
Bukan perkara gampang menangkap SJN. Ia melakukan perlawanan saat polisi menemukan SJN di tempat persembunyiannya di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku, Kabupaten Sumba Timur.
Saat akan ditangkap, SJN melawan petugas dengan busur panah dan mencoba kabur ke hutan kecil.
Melihat pelaku mengancam petugas dan masyarakat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku.
Pelaku kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Paberiwai Iptu Made Sume dalam keterangannya pada Senin 5 Mei 2025, menyampaikan bahwa tersangka adalah residivis kasus pembunuhan
"Tersangka SJN adalah residivis kasus pembunuhan. Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan kawal proses hukumnya sampai tuntas," tegas Kapolres Sumba Timur.
Pada 1 April 2025 lalu, Polres Sumba Timur mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban MTE yang terjadi pada 1 April 2025.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di ruas jalan Kananggar–Nggongi, Desa Kanangar, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur.
Kasus pembunuhan berawal dari percekcokan di pasar.
"korban MTE beberapa kali memaki tersangka SJN sehingga tersangka tersinggung dan dikuasai emosi, tersangka mengejar korban dan menghabisinya," urai Kapolres.
Tersangka SJN membunuh korban dengan sebilah parang di tengah jalan raya Kananggar - Nggongi.
Usai membunuh korban, tersangka mendorong jasad korban beserta sepeda motornya ke dalam jurang agar tidak terlihat warga.
Setelah kejadian, pelaku sempat memanipulasi informasi kepada seorang saksi Anwar.
Ia membersihkan darah pada tubuhnya dan kepada Anwar, tersangka mengaku kalau ia mengalami kecelakaan, dan meminta agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Namun Anwar curiga. Atas tindakan cepat masyarakat, jasad korban ditemukan.
Polisi pun segera mengamankan tersangka pada sore di hari yang sama di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian.
Sayangnya, pada dini hari 2 April 2025, tersangka melarikan diri dari Polsek Paberiwai meskipun dalam kondisi tangan diborgol.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sumba Timur dan anggota Polsek Paberiwai.
Pada 24 April 2025, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku.
Ia pun ditangkap dan melakukan perlawanan namun dilumpuhkan.
Tersangka sudah ditahan sejak 24 April lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban sudah diamankan polisi.

Lomba Polisi Cilik Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Pencuri Handphone Di Rumah Sakit Di Kupang-NTT Ditangkap Polisi

Polisi Bagi Air Bersih di Lokasi Pengungsian Gunung Lewotobi Laki-laki

Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Malam Minggu, Polri dan TNI di Sumba Timur-NTT Razia THM
