Ditangkap Polisi Pasca Kabur, Residivis di Sumba Timur Serang Polisi Dengan Busur dan Anak Panah
Ia membersihkan darah pada tubuhnya dan kepada Anwar, tersangka mengaku kalau ia mengalami kecelakaan, dan meminta agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Baca Juga:
Namun Anwar curiga. Atas tindakan cepat masyarakat, jasad korban ditemukan.
Polisi pun segera mengamankan tersangka pada sore di hari yang sama di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian.
Sayangnya, pada dini hari 2 April 2025, tersangka melarikan diri dari Polsek Paberiwai meskipun dalam kondisi tangan diborgol.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sumba Timur dan anggota Polsek Paberiwai.
Pada 24 April 2025, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku.
Ia pun ditangkap dan melakukan perlawanan namun dilumpuhkan.
Tersangka sudah ditahan sejak 24 April lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban sudah diamankan polisi.
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal