Ditangkap Polisi Pasca Kabur, Residivis di Sumba Timur Serang Polisi Dengan Busur dan Anak Panah
Ia membersihkan darah pada tubuhnya dan kepada Anwar, tersangka mengaku kalau ia mengalami kecelakaan, dan meminta agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Baca Juga:
Namun Anwar curiga. Atas tindakan cepat masyarakat, jasad korban ditemukan.
Polisi pun segera mengamankan tersangka pada sore di hari yang sama di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian.
Sayangnya, pada dini hari 2 April 2025, tersangka melarikan diri dari Polsek Paberiwai meskipun dalam kondisi tangan diborgol.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sumba Timur dan anggota Polsek Paberiwai.
Pada 24 April 2025, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku.
Ia pun ditangkap dan melakukan perlawanan namun dilumpuhkan.
Tersangka sudah ditahan sejak 24 April lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban sudah diamankan polisi.
Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi