Ditangkap Polisi Pasca Kabur, Residivis di Sumba Timur Serang Polisi Dengan Busur dan Anak Panah
Ia membersihkan darah pada tubuhnya dan kepada Anwar, tersangka mengaku kalau ia mengalami kecelakaan, dan meminta agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Baca Juga:
Namun Anwar curiga. Atas tindakan cepat masyarakat, jasad korban ditemukan.
Polisi pun segera mengamankan tersangka pada sore di hari yang sama di rumahnya di Kampung Laituku, Desa Mehang Mata, beberapa jam usai kejadian.
Sayangnya, pada dini hari 2 April 2025, tersangka melarikan diri dari Polsek Paberiwai meskipun dalam kondisi tangan diborgol.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sumba Timur dan anggota Polsek Paberiwai.
Pada 24 April 2025, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku.
Ia pun ditangkap dan melakukan perlawanan namun dilumpuhkan.
Tersangka sudah ditahan sejak 24 April lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, parang, pakaian berlumur darah, serta barang belanjaan milik korban sudah diamankan polisi.
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan