Lagi, Buser Polsek Kota Lama Tangkap Sindikat Pencurian Barang Elektronik
Senin, 5 Mei 2025, tim Buser Polsek Kota Lama berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo X17S warna ungu dari MADDB (20).
Baca Juga:
Wanita yang tinggal di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini mengaku kalau handphone tersebut diberikan oleh JB alias Jembri.
Pada Senin petang, polisi menangkap Jembri di Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di tempat yang berbeda beserta barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti swt6 buah handphone Vivo X17S warna ungu, satu buah laptop Lenovo, satu buah laptop Avita dan satu buah charger laptop.
"Mereka merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya," ujar Kapolsek Kota Lama.
Para pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Lama.
5 Alat Elektronik yang Paling Banyak Mengonsumsi Listrik di Rumah
10 Perangkat Rumah Tangga yang Diam-Diam Menguras Listrik Meski Dalam Kondisi Mati
Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang
Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri
Panjat Tembok Dan Curi Helm, Pria di Kupang Diamankan Polisi