Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada
Untuk sementara, uang tersebut masih didalami karena pelaku KG belum jujur dimana uang tersebut berada dan masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
"Pengakuan dari pelaku KG bahwa uang Rp 400.000 telah dibakar," tambah Kapolres.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino menyatakan kalau penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini juga telah dibuatkan laporan polisi nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025,
Kapolres Ngada mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan.
Apabila menemukan uang palsu, masyarakat diminta segera menghubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian