Dua Remaja Pencuri Handphone di RSUD Ba'a-Rote Ndao Dibekuk Polisi

digtara.com - Anggota Satuan Reskrim Polres Rote Ndao membekuk RFM alias Riwandi (15) dan SF alias Sneder (15) pada Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Riwandi dan Sneder diamankan di rumah masing-masing di Dusun Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain. Kabupaten.Rote Ndao.
Mereka merupakan terduga pelaku pencurian hanphone yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus pencurian ini dilaporkan Tamar Doy (27), warga Naulaor, RT 008/RW 005, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (22/4/2025).
Pencurian handphone milik korban terjadi pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 03:00 Wita.
Saat itu korban tertidur dengan posisi hanphone berada di bawah bantal kepala.
"Kejadian (pencurian handphone) ini terjadi di RSUD Ba'a saat korban menjenguk keluarganya yang melahirkan," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Foes pada Rabu (23/3/2025).
Korban baru menyadari kehilangan handphonenya sekitar pukul 05:00 Wita saat bangun tidur.
Upaya pencarian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Korban pun ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes menyebutkan selain mengamankan kedua pelaku juga diamankan barang bukti.
Polisi mengamankan handphonr Oppo A15, handphone Oppo A18 dan handphone Vivo Y19S masing-masing satu unit.

Berprestasi, Sejumlah Perwira dan Anggota Polres Rote Ndao Dapat Penghargaan

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Sepeda Motor Vixion Dan Suzuki Shogun Tabrakan, Satu Korban Meninggal Dunia

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Tiga Warga Rote Ndao Tewas Kecelakaan dalam Triwulan I 2025, Kapolres Sebut Penyebab Karena Human Error
