Dua Remaja Pencuri Handphone di RSUD Ba'a-Rote Ndao Dibekuk Polisi
Kasus pencurian ini ditangani sesuai laporan polisi nomor Lp/B/43/IV/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 21 April 2025.
Baca Juga:
"Barang bukti berupa tiga unit handphone berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao pada Selasa, 22 April 2025," ujar Kasat.
Barang temuan dan terduga pelaku diamankan oleh anggota Unit Pidum dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Mako Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengapresiasi respon cepat dan tepat Unit Reskrim Polres Rote dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap setiap potensi kejahatan terutama berada diarea atau fasilitas publik," ujarnya
Ia minta agar masyarakat melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
"Bersama Polri kita jaga Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Rote Ndao," tandas Kapolres.
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ruteng-Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao
Undana-RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang Hadirkan Layanan Bocor Jantung dan Kanker Anak Perdana di NTT
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao