Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Rabu, 23 April 2025 10:11 WIB

ist
Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan Di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 menghubungi Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhamad Dong dan anggota serta crew KP Ndao XXII - 3009 untuk membantu mengawal terduga pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya.
Baca Juga:
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula 134 ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi

Rumah Nelayan di Sikka-NTT Roboh Diterjang Angin, Marnit Polairud NTT Bantu Evakuasi

Nelayan Manggarai Dihimbau Tidak Pakai Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Usai Bertengkar Dengan Kakak, Pemudi di Sikka-NTT Ditemukan Tewas Minum Racun Serangga

Lima Bangunan di Sikka-NTT Terbakar
Komentar