Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
digtara.com - Tamher dan Abidin, dua nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diamankan di Polres Sikka.
Baca Juga:
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).
Humas Polres Sikka, Iptu Yermi S dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025) mengakui kalau kedua pelaku sudah diperiksa pihak Satuan Polairud Polres Sikka.
"(Pelaku) sudah diamankan," ujar Iptu Yermi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur larangan melakukan penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan dengan cara yang merugikan atau membahayakan sumber daya ikan.
Pasal 8 ayat (1) lebih spesifik menyebutkan larangan penggunaan bahan kimia, biologis, peledak, alat, cara, atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan.
Pasal 84 ayat (1) kemudian memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, atau alat lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Iptu Yermi menegaskan kalau semuanya operasi dan kegiatan ini melibatkan pihak Direktorat Polair Polda NTT dalam hal ini Markas Unit (Marnit) di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Membawa dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Dit Polairud Polda NTT," tandas Iptu Yermi terkait tindak lanjut penanganan kasus ini.
Personil KP P. Sukur XXII-3007 dan anggota Satuan Polairud Polres Sikka mengamankan Tamher dan Abidin pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 08.35 Wita.
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS