Senin, 29 September 2025

Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas

Imanuel Lodja - Senin, 21 April 2025 13:45 WIB
Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas
ist
Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas

"Kenapa demikian? Bila terjadi pelanggaran yang secara kasatmata dimungkinkan bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain atau pengguna jalan lainnya," sambung AKP Supartha.

Baca Juga:

Ia mencontohkan, seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm di jalan raya.

Tidak hanya melanggar aturan, hal itu juga dapat membahayakan jika terjadi kecelakaan, seperti benturan kepala dengan aspal, trotoar atau tiang listrik yang mengakibatkan fatalitas.

"Menggunakan helm berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal saat terjadi kecelakaan. Jika tidak menggunakannya, pengendara bisa mengalami luka serius dan berujung pada kematian," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, petugas kepolisian lalu lintas dapat menindak pengendara yang secara kasatmata melanggar karena memiliki kewenangan diskresi.

Merujuk Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kewenangan diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Polri menyebut, salah satu tugas polisi adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

"Petugas ini bisa menggunakan kewenangannya, yaitu diskresi kepolisian karena dipandang adanya suatu pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri (pelanggar) ataupun pengguna jalan lainnya," papar Kasat Lantas.

Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi setiap aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT Lalu Lintas Ke-70, Kapolda NTT Minta Polantas Jadi Polisi Penolong

HUT Lalu Lintas Ke-70, Kapolda NTT Minta Polantas Jadi Polisi Penolong

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Komentar
Berita Terbaru