Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas
"Kenapa demikian? Bila terjadi pelanggaran yang secara kasatmata dimungkinkan bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain atau pengguna jalan lainnya," sambung AKP Supartha.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm di jalan raya.
Tidak hanya melanggar aturan, hal itu juga dapat membahayakan jika terjadi kecelakaan, seperti benturan kepala dengan aspal, trotoar atau tiang listrik yang mengakibatkan fatalitas.
"Menggunakan helm berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal saat terjadi kecelakaan. Jika tidak menggunakannya, pengendara bisa mengalami luka serius dan berujung pada kematian," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, petugas kepolisian lalu lintas dapat menindak pengendara yang secara kasatmata melanggar karena memiliki kewenangan diskresi.
Merujuk Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kewenangan diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Polri menyebut, salah satu tugas polisi adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
"Petugas ini bisa menggunakan kewenangannya, yaitu diskresi kepolisian karena dipandang adanya suatu pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri (pelanggar) ataupun pengguna jalan lainnya," papar Kasat Lantas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi setiap aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Bus Masuk Jurang
Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual