Pengendara Tetap Ditindak di Hari Libur Jika Langgar Aturan Lalu Lintas

digtara.com - Meski akhir pekan alias hari libur ataupun hari raya, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat terus melakukan patroli keselamatan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Patroli ini untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta mencegah kecelakaan dan kriminalitas.
Seperti terjadi pada Minggu (20/4/2025) kemarin di beberapa titik keramaian di Kota Labuan Bajo.
Petugas menindak beberapa unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Penindakan tersebut sebetulnya sudah sering dilakukan, tapi melanggar sepertinya sudah jadi budaya.
"Kemarin, kami amankan empat unit sepeda motor di Jalan Pantai Pede, salah satunya pengendara berbonceng tiga," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, Senin (21/4/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu pengendara mengeluhkan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian lewat media sosial.
Keluhannya itu di posting pada salah satu grup Facebook oleh akun bang ledim yang berisi "polisi yg lain masih sibuk jaga depan gereja..mreka nih sibuk cari uang tanpa kluar keringat. Tilang Kole motor meng kredit".
Menurutnya, ada tiga kausa yang menyebabkan pengendara itu kena tilang. Mulai dari berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm hingga tidak bisa menunjukkan dokumen berkendara.
"Apa yang dilakukan pengendara tersebut sangat mengancam keselamatan lalu lintas. Baik bagi dirinya sendiri, orang yang diboncengnya, hingga pengendara lain yang ada di sekitarnya," sebutnya.
Terkait hal itu, banyak pengendara berpikir hari libur bebas untuk melanggar aturan. Tapi jangan salah, polisi tetap ada dan melakukan penindakan.
"Penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalulintas," ucap Kasat Lantas.
Kasat menegaskan bahwa razia atau operasi tertib lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi, yang dibekali dengan surat tugas serta ditandai dengan plang operasi.
Namun, di luar operasi rutin, polisi bisa langsung menilang pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Penindakan tersebut di atur dalam pasal 111 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas," jelasnya.
Proses tilang tanpa surat perintah tugas tersebut berlaku jika pengendara terlihat secara kasatmata atau tertangkap tangan oleh petugas telah melanggar aturan.

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Modus Pecahkan Kaca, Pencuri di Manggarai Barat Sempat Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Daftar Libur, Cuti, dan Long Weekend Juni 2025 Sesuai Ketetapan Pemerintah
