Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi
digtara.com - Aparat keamanan dari Polsek Lobalain mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Ramli Dengak alias Ramli (22) pada Selasa (8/4/2/2025).
Baca Juga:
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini dialami korban di Dusun I Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/4/2025).
Korban Ramli merupakan warga Dusun I Oeteas Desa Helebeik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.
Ramli mengalami luka lebam pada mata kanan, luka memar di bibir bagian atas serta bengkak pada bagian kepala..
Korban Ramli saat melaporkan kejadian ini pada piket Polsek Lobalain mengakui kalau saat itu korban bersama rekannya Riswan hendak mengantar Sim Injector Handphone ke rumah CL alias Celsi.
Kemudian datanglah para terlapor yang berjumlah enam orang dan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Kapolsek Lobalain, Ipda Joni Elvis Pada mengungkapkan pascsa menerima laporan dari korban, maka dibuatkan STPL sesuai laporan polisi nomor LP/B/20/IV/SPKT Lobalain/Res RND/NTT, tanggal 8 April 2025.
"Korban Ramli langsung kami arahkan untuk dilakukan permintaan visum et repertum (VER) Ke Rumah Sakit Umum Ba'a," ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Selasa (8/4/2025)
Personel Polsek berhasil mengamankan seluruh pelaku karena antara korban dan para pelaku masih saling kenal dan berada pada alamat domisili yang sama
Enam orang pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan yaitu AZ (16), FS (16), FK (17), SF (16) dan YN (16).
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Ditinggal Kosong Saat Penghuni Mencari Ikan, Rumah Tinggal di Rote Ndao Terbakar
Lewat Call Center 110, IRT dan Dua Anaknya Minta Perlindungan Polres Rote Ndao
Kasus Penganiayaan Mendominasi Laporan Polisi di Polres Rote Ndao