Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

digtara.com - Polres Lembata menahan lima tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kelima tersangka ditahan sejak Senin (7/4/2025) usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Mereka ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan.
Dari lima orang tersangka ternyata ada satu orang yang berprofesi sebagai guru.
Ada pula satu tersangka yang merupakan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Normal 1.
Tiga tersangka lainnya merupakan nelayan, wiraswasta dan petani.
Kelima tersangka terdiri dari satu orang perempuan dewasa dan empat orang laki-laki dewasa.
Kelima tersangka yakni LL alias Lukman yang berprofesi sebagai nelayan, AL alias Aldin yang merupakan seorang guru.
Tersangka HM alias Husni merupakan petani namun merupakan Ketua BPD Desa.
Tersangka MPO alias Mega merupakan satu-satunya tersangka perempuan yang merupakan wiraswasta dan tersangka PS alias Polus merupakan seorang petani.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare mengungkapkan tersangka Husni yang sedang mengendarai sepeda motor langsung menabrak korban.
Sedangkan tersangka Polus memukul korban menggunakan kayu.
Beberapa saat kemudian, tersangka Mega menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.
Tersangka Aldin menendang korban dan melemparnya menggunakan sendal.
Sedangkan pelaku Lukman menendang korban berulang kali, setelah itu Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang," ungkap AKP Donatus Sare, Senin (7/4/2025).

Lansia di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Cari Ikan

Hasil Uji Laboratorium Positif, Pemuda di Lembata Ditahan Terkait Kasus Narkoba

Kepala BP Haji Minta Peran dan Kontribusi Perguruan Tinggi Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026

Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Kemenag Kota Semarang Gandeng Rumah Zakat Jateng Berikan Paket Sembako untuk Guru LPQ
