Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Beberapa saat, warga mulai mencari korban. Warrga menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa.
Baca Juga:
Namun ketika korban masih di jalan, Husni datang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian Polus juga datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu.
Beberapa saat Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.
Kemudian terlapor Aldin datang dan langsung melempar korban menggunakan sandal, kemudian menendang korban.
Terlapor Lukman pun datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang kali.
Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, Lukman lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang," tambah Kasat Reskrim.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Pasca laporan ini, penyidik pun memeriksa sejumlah saksi dan meminta dilakuman Visum et Repertum korban ke RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Jumat, 4 April 2025 lalu.
"Kami melakukan pengembangan dan tambahan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Korban sendiri merupakan remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar.
Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota
Cabuli Anak Dibawah Umur, Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Polisi
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi