JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

digtara.com - Jaksa peneliti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT sudah meneliti berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga:
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menyebutkan kalau pihak kejaksaan sudah menerima berkas perkara dari penyidik Dit Reskrimum Polda NTT sejak tanggal 20 Maret 2025 lalu.
"Sekarang berkas perkaranya masih dalam penelitian oleh jaksa peneliti," ujar Wakajati NTT dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).
Disebutkan kalau berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersebut, bahwa masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil.
Disebutkan kalau banyak hal yang belum dilengkapi oleh penyidik berkaitan syarat formil dan materil untuk pemenuhan unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka.
"Kami telah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik pada tanggal 25 Maret 2025 kemarin. Hari ini atau sampai besok belum dilengkapi, maka kami akan lakukan P19 (pengembalian berkas perkara) untuk dilengkapi penyidik," jelas Wakajati NTT.
Ikhwan menjelaskan pada 4 Maret 2025 lalu, Kejati NTT telah menerima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar.
"Perkara atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kami pada tanggal 4 Maret 2025 telah menerima SPDP. Tetapi belum ditentukan nama pelakunya," pungkasnya.
Setelah itu kata Ikhwan, pada tanggal 17 Maret 2025, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tersangka atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar dengan jabatan Mantan Kapolres Ngada.
"Sementara berkas perkara yang masuk dari penyidik baru Fajar saja atau mantan Kapolres Ngada yang lain belum," katanya.
"Mungkin akan menyusul untuk tersangka Fani alias F. Selaku penyedia anak usia 6 tahun. Untuk SPDP Fani kita belum terima dari penyidik," tandasnya.
Mengenai petunjuk, ia menjelaskan akan disampaikan dalam P19 (petunjuk) oleh jaksa penelitian untuk dilengkapi penyidik.
"Batasan waktunya 14 hari, karena mengingat akan libur, maka kita akan kembalikan besok berkas perkaranya." imbuh dia.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menjadi atensi Kejaksaan Agung RI karena pelakunya merupakan seorang penegak hukum.
"Karena pelakunya menarik perhatian publik dan menjadi atensi Kejagung. Kami sudah laporkan juga ke Jamintel dan Jampidum perkara ini," kata Ikhwan Nul Hakim.
Ikhwan menjelaskan, setiap perkara yang masuk di Kejati NTT penindakannya tidak main-main.
"Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada," jelasnya.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan pasal 6 huruf C dan pasal 12 dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang TPKS dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar juga terjerat Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Tersangka Pencurian Kerbau di Sumba Timur Diserahkan ke JPU

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penggelapan di Kupang jadi DPO
