Selasa, 14 April 2026

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Kamis, 27 Maret 2025 10:40 WIB
JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
ist
JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Ikhwan menjelaskan, setiap perkara yang masuk di Kejati NTT penindakannya tidak main-main.

Baca Juga:

"Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada," jelasnya.

AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan pasal 6 huruf C dan pasal 12 dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang TPKS dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar juga terjerat Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Komentar
Berita Terbaru