JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Imanuel Lodja - Kamis, 27 Maret 2025 10:40 WIB
ist
JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Ikhwan menjelaskan, setiap perkara yang masuk di Kejati NTT penindakannya tidak main-main.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
"Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada," jelasnya.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan pasal 6 huruf C dan pasal 12 dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang TPKS dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar juga terjerat Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Komentar