JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Imanuel Lodja - Kamis, 27 Maret 2025 10:40 WIB

ist
JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Ikhwan menjelaskan, setiap perkara yang masuk di Kejati NTT penindakannya tidak main-main.
Baca Juga:
- Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
- JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
- JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan
"Kita tidak main-main dalam kenangan perkara ini. Hukum tidak pandang bulu, siapapun yang berbuat kesalahan maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku termasuk mantan Kapolres Ngada," jelasnya.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan pasal 6 huruf C dan pasal 12 dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang TPKS dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar juga terjerat Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU
Komentar