Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 14:32 WIB
istimewa
Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
Jefri mengarahkan Hen masuk ke situs toko online platinum stor2 milik SW
Baca Juga:
Jefru berperan sebagai afiliator (sales lepas) yang menjual/memprosikan produk poppers di media sosial untuk mendapatkan uang jasa / fee dari SW selaku pemilik toko yang menjual produk Poppers.
Untuk setiap satu botol produk Poppers yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 10.000.
SW sendiri mendapatkan produk Poppers dengan cara memesan langsung dari negara Cina melalui aplikasi BLIBLI.COM
Jefri dan SW pun dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jefri dan SW sudah ditahan pasca dilakukan gelar perkara sejak 19 Maret 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
UIN Syarif Hidayatullah Launching Pusat Studi Haji dan Umrah. Wamenhaj Dahnil: Pentingnya Pengembangan Literasi Perhajian
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Komentar