Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 14:32 WIB
istimewa
Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
Jefri mengarahkan Hen masuk ke situs toko online platinum stor2 milik SW
Baca Juga:
Jefru berperan sebagai afiliator (sales lepas) yang menjual/memprosikan produk poppers di media sosial untuk mendapatkan uang jasa / fee dari SW selaku pemilik toko yang menjual produk Poppers.
Untuk setiap satu botol produk Poppers yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 10.000.
SW sendiri mendapatkan produk Poppers dengan cara memesan langsung dari negara Cina melalui aplikasi BLIBLI.COM
Jefri dan SW pun dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jefri dan SW sudah ditahan pasca dilakukan gelar perkara sejak 19 Maret 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM
Polda NTT Punya Wakapolda Baru
Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang
Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kesalahpahaman Berujung Damai, Anggota Brimob dan TNI Di Manggarai Barat Saling Memaafkan
Komentar