Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 14:32 WIB
istimewa
Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
Jefri mengarahkan Hen masuk ke situs toko online platinum stor2 milik SW
Baca Juga:
Jefru berperan sebagai afiliator (sales lepas) yang menjual/memprosikan produk poppers di media sosial untuk mendapatkan uang jasa / fee dari SW selaku pemilik toko yang menjual produk Poppers.
Untuk setiap satu botol produk Poppers yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 10.000.
SW sendiri mendapatkan produk Poppers dengan cara memesan langsung dari negara Cina melalui aplikasi BLIBLI.COM
Jefri dan SW pun dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jefri dan SW sudah ditahan pasca dilakukan gelar perkara sejak 19 Maret 2025.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang
Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan
Komentar