Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tembaga
Imanuel Lodja - Senin, 24 Maret 2025 13:32 WIB
ist
Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tembaga
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.
Baca Juga:
Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.
Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi Helm Milik Peserta Seleksi Penerimaan Polri, Pria di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat
Lagi, Dua Pencuri Ternak Di Kupang Ditangkap Polisi
Komentar