Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tembaga
Imanuel Lodja - Senin, 24 Maret 2025 13:32 WIB
ist
Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tembaga
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.
Baca Juga:
Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.
Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai
Pencuri Sapi di Fatuleu-Kupang Ditangkap Polisi Bersama Sapi Curiannya
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi
Curi Uang dan Beli Sepeda Motor, IRT di Kupang Diamankan Polisi
Komentar