Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tembaga
Imanuel Lodja - Senin, 24 Maret 2025 13:32 WIB
ist
Dua Buruh Bangunan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi karena Curi Kabel Tembaga
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.
Baca Juga:
Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.
Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi
Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak
Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus
Begini Penjelasan Kapolres Sumba Timur Soal Dugaan Keterlibatan Dua Oknum Anggota Dalam Kasus Pencurian Ternak
Viral! Video Penangkapan Pencuri Sapi di Sumba Timur Diduga Libatkan Oknum Polisi
Komentar