Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com - Sebastianus Rua Tae (32) tersangka penganiaya tante nya hingga tewas sudah ditahan polisi di sel Polres Malala.
Baca Juga:
Sebastianus ditahan sejak akhir pekan lalu usai diamankan dan diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran yang dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025) mengakui kalau tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka.
Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun karena menganiaya korban hingga tewas.
"Terancam 15 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.
Meliana Mako (60), tewas dianiaya keponakannya sendiri Sebatianus Rua Tae (32) pada Jumat (21/3/2025).
Korban dianiaya menggunakan batu di RT 001/RW 001, Dusun Naibesi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
"Pelaku adalah keponakan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/3/2025).
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah ditangani penyidik Polres Malaka.
Awalnya korban bersama Dominikus Saria, Elisabeth Niis dan Raimundus Rae sementara duduk di bawah pohon depan rumah milik Elisabeth Niis.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil sebuah batu dan melempar sepeda motor yang sementara parkir di depan rumah Elisabeth Niis.
Karena takut, Elisabeth Niis dan Dominikus Saria lari meninggalkan korban Meliana Mako dan pelaku Sebatianus Rua Tae.
Selang beberapa saat, Dominikus Saria mendengar suara teriakan dari rumah miliknya yang berdekatan dengan rumah Elisabeth Niis.
Dominikus pun datang mengecek dan kaget ketika melihat dan mendapati korban Meliana Mako sudah meninggal dunia dan mengalami luka.
Setelah itu, pelaku dengan Raimundus Rae menuju rumah Marsel Nahak dengan memegang sebuah batu dan mengancam dengan teriakan.
"Mereka berteriak dan mengancam kau mati ini hari," urai Kasat Reskrim Polres Malaka.
Marsel yang tidak tahu menahu mengenai persoalan yang ada kemudian menanyakan alasan pelaku berteriak dan mengancam nya.
Pelaku langsung melempar Marsel menggunakan batu yang dibawanya. Karena jarak antara pelaku dengan Marsel saling berhadapan, Marsel pun menghindar dan merampas batu yang dipegang oleh pelaku.
Marsel berusaha mendorong pelaku sampai jatuh. Kemudian datang adik pelaku Raimundus Rae membawa sebuah batu untuk melempar Marsel.
Pelaku dan Raimundus Rae bersama-ssma memukul Marsel. Marsel pun terus menghindar dan lari meninggalkan pelaku menuju SD Ninma di Dusun Taisuni.
Ia kemudian menelepon salah satu anggota polsek Malaka Timur, Bripka Dominggus Taek untuk melaporkan bahwa ada kekacauan di Naibesi.
Anggota polisi dari Polsek Malaka Timur kemudian ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terlapor. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta dilakukan visum pada korban.
"Motif kasus ini, pelaku dalam kondisi mabuk akibat (konsumsi) minuman keras dan tidak terima saat ditegur oleh korban yang juga tantenya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Polda NTT ini.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui dan melihat kasus ini.

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan
