Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Marsel yang tidak tahu menahu mengenai persoalan yang ada kemudian menanyakan alasan pelaku berteriak dan mengancam nya.
Baca Juga:
Pelaku langsung melempar Marsel menggunakan batu yang dibawanya. Karena jarak antara pelaku dengan Marsel saling berhadapan, Marsel pun menghindar dan merampas batu yang dipegang oleh pelaku.
Marsel berusaha mendorong pelaku sampai jatuh. Kemudian datang adik pelaku Raimundus Rae membawa sebuah batu untuk melempar Marsel.
Pelaku dan Raimundus Rae bersama-ssma memukul Marsel. Marsel pun terus menghindar dan lari meninggalkan pelaku menuju SD Ninma di Dusun Taisuni.
Ia kemudian menelepon salah satu anggota polsek Malaka Timur, Bripka Dominggus Taek untuk melaporkan bahwa ada kekacauan di Naibesi.
Anggota polisi dari Polsek Malaka Timur kemudian ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terlapor. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta dilakukan visum pada korban.
"Motif kasus ini, pelaku dalam kondisi mabuk akibat (konsumsi) minuman keras dan tidak terima saat ditegur oleh korban yang juga tantenya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Polda NTT ini.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui dan melihat kasus ini.
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu
Pastikan Distribusi Aman dan Lancar, Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas