Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Marsel yang tidak tahu menahu mengenai persoalan yang ada kemudian menanyakan alasan pelaku berteriak dan mengancam nya.
Baca Juga:
Pelaku langsung melempar Marsel menggunakan batu yang dibawanya. Karena jarak antara pelaku dengan Marsel saling berhadapan, Marsel pun menghindar dan merampas batu yang dipegang oleh pelaku.
Marsel berusaha mendorong pelaku sampai jatuh. Kemudian datang adik pelaku Raimundus Rae membawa sebuah batu untuk melempar Marsel.
Pelaku dan Raimundus Rae bersama-ssma memukul Marsel. Marsel pun terus menghindar dan lari meninggalkan pelaku menuju SD Ninma di Dusun Taisuni.
Ia kemudian menelepon salah satu anggota polsek Malaka Timur, Bripka Dominggus Taek untuk melaporkan bahwa ada kekacauan di Naibesi.
Anggota polisi dari Polsek Malaka Timur kemudian ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terlapor. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta dilakukan visum pada korban.
"Motif kasus ini, pelaku dalam kondisi mabuk akibat (konsumsi) minuman keras dan tidak terima saat ditegur oleh korban yang juga tantenya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Polda NTT ini.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui dan melihat kasus ini.
Bertengkar Masalah Sertifikat Tanah, IRT di Malaka Tewas Ditebas Dengan Parang Dihadapan Anaknya
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka