Sabtu, 10 Mei 2025

Diduga Bunuh Istri 12 Tahun Lalu, Pejabat Pemprov NTT Dijemput Polisi dan Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Kamis, 20 Maret 2025 10:27 WIB
Diduga Bunuh Istri 12 Tahun Lalu, Pejabat Pemprov NTT Dijemput Polisi dan Dilimpahkan ke JPU
ist
Erik Mella saat Melakukan Reka Ulang Kasus KDRT Terhadap Istrinya pada tahun 2021 lalu

digtara.com - Erik Benedikta Mella (52), Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi NTT diamankan polisi dari Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Ia dijemput di kediamannya di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (19/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Polisi dari Unit Jatanras dan Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum ke kediaman Erik Mella untuk mengamankannya dalam kasus dugaan tindak pidana KDRT.

Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota sejak tahun 2013 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/299/IV/2013/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 28 April 2013

Ia diduga menganiaya istrinya Linda Mella-Brand hingga meninggal dunia.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025) siang membenarkan.

"Semalam kita amankan karena kasusnya sudah P21 oleh jaksa. Hari ini kita limpahkan dan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandas Kombes Aldinan saat ditemui di lantai III Polda NTT.

Penjemputan Erik Mella sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berupaya menjelaskan mengenai maksud kedatangan mereka kepada pihak keluarga.

Pihak keluarga tidak terima dengan penjelasan pihak kepolisian. Selang beberapa saat keluarga yang lain datang ke rumah Erik Mella.

Situasi sempat memanas karena keluarga menolak tindakan kepolisian yang menjemput Erik Mella.

Kanit Pidum mencoba meluruskan persoalan dan mengajak Erik Mella dan keluarga untuk membahas persoalan tersebut di Polresta Kupang Kota.

Keluarga pun luluh dan Erik Mella dibawa ke Polresta Kupang Kota.

Saat berada di Polresta Kupang Kota, penyidik menjelaskan kembali perihal penjemputan Erik Mella. Pihak keluarga masih menolak dan mencoba untuk tetap bertahan di Mapolresta Kupang Kota.

Erik Mella sendiri kooperatif dan tidak menolak untuk sementara diamankan di Polresta Kupang Kota.

Sementara pihak keluarga tetap bertahan di Mapolresta Kupang Kota mendampingi Erik Mella.

Erik pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Penanganan kasus dugaan kekerasan berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri pada 12 tahun lalu ini akhirnya bisa berujung.

Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Linda Maria B Brand diduga dilakukan suaminya EBM alias Erik ditangani Polres Kupang Kota sejak tahun 2013.

Pada tahun 2021, penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan reka ulang dugaan pembunuhan terhadap Linda Maria B. Brand tersebut di rumah tersangka di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi maupun saksi-saksi ahli dan kemudian menetapkan Erik yang juga adalah suami korban sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan saksi dan tersangka itu.

Saat reka ulang ini tersangka melakukan setiap adegan dari total 15 adegan dengan baik mulai dari awal.

Pada adegan ketujuh, tersangka mendobrak pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam.

Korban diangkat di toilet hingga digendong ke mobil yang disiapkan di jalan raya untuk dilarikan ke rumah sakit.

Keluarga korban hanya bisa menyaksikan dari luar pagar karena tidak diijinkan masuk.

Wartawan yang hendak mengabadikan adegan yang diperagakan tersangka juga dilarang keluarga tersangka yang berdiri dipintu pagar.

Menanggapi rekonstruksi tersebut, pelapor, John O.P. Brand yang juga kakak kandung korban, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan reka ulang kasus yang menimpa adiknya itu.

Meski demikian, rasa kekecewaan terhadap pihak kepolisian juga tak bisa ditutupi karena kasus yang menghilangkan nyawa manusia itu terkesan dibiarkan terkatung-katung selama belasan pada hal sudah memiliki bukti lengkap dan sudah ada tersangkanya.

Dibeberkan bahwa ia melaporkan kasus kematian korban tersebut karena terdapat banyak sekali kejanggalan yang ditemukan ketika korban dinyatakan meninggal dunia.

"Ada banyak luka memar bekas kekerasan tersebar pada tubuh korban, pintu toilet yang terbuat dari seng alumunium katanya didobrak hingga gerendel putus tapi tidak ada kerusakan akibat didobrak. Sedangkan posisi jatuhnya korban juga tidak masuk akal dengan banyaknya luka yang dialami korban," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Wapres Minta Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang-NTT Dipercepat

Wapres Minta Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang-NTT Dipercepat

Wapres Gibran Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Kupang Belanja Perlengkapan Sekolah

Wapres Gibran Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Kupang Belanja Perlengkapan Sekolah

Dapat Bingkisan Wapres, Ini Isi Tas Pemberian Wapres Gibran di SDI Kaniti Kabupaten Kupang

Dapat Bingkisan Wapres, Ini Isi Tas Pemberian Wapres Gibran di SDI Kaniti Kabupaten Kupang

Terungkap! Ini Alasan Petani di Kupang Aniaya dan Gantung Istri di Pohon Johar

Terungkap! Ini Alasan Petani di Kupang Aniaya dan Gantung Istri di Pohon Johar

Komentar
Berita Terbaru